-->

Pages

Wednesday, April 8, 2020

Hari Ke-22 #dirumahaja

Hari ini Pemerintah Pusat menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan juga sudah menyatakan bahwa PSBB akan diterapkan mulai Jumat 10 April 2020.


Selama PSBB berlangsung hanya ada 8 sektor yang diizinkan untuk buka dan beroperasi seperti biasa, yakni:
1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi
5. Sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
6. Sektor kegiatan logistik dan distribusi barang
7. Sektor keseharian retail seperti warung, toko kelontong
8. Sektor industri strategis

Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang sudah berlangsung saat ini, hanya sepertinya pengawasan akan jauh lebih ketat, termasuk pembatasan sosial di transportasi umum dan larangan berkerumun lebih dari 5 orang. Aparat akan rutin melakukan patroli untuk mengawasi hal ini.

Langkah yang berdampak besar pada kehidupan ekonomi, terutama bagi warga yang bergerak di sektor informal. Penutupan pasar tanah abang saja, misalnya. Menjelang bulan puasa, biasanya para pedagang sudah kulakan stok berkali lipat dibanding hari biasa. Saya pernah punya pengalaman berbelanja di pasar tanah abang menjelang dan pada bulan puasa, ramainya nggak kira-kira. Orang membeli berbagai keperluan untuk persiapan puasa dan lebaran. Ada yang untuk pribadi, tapi sebagian besar sepertinya untuk dijual kembali. Sekarang pasar ditutup.



Langkah yang berat memang, namun mau tidak mau harus kita ambil demi mengendalikan tingkat penularan. Saya bersyukur masih punya rumah untuk ditinggali, tidak pusing memikirkan makan apa esok hari. Tapi banyak dari kita yang tidak punya keistimewaan itu. Pemerintah berjanji akan memberikan bantuan kepada warga miskin terdampak, mari kita berharap rencana itu segera terlaksana dan tepat sasaran.



As always, I hope you are all staying safe. Let's all do our part, stay home, stay safe and keep praying.


No comments:

Post a Comment